Diskursus Kesempurnaan Islam Kajian JIL
Ada sejumlah
perubahan penting di dunia Islam setelah era kemenangan Revolusi Iran pada
1979. Perubahan yang mencolok, sebagaimana sudah saya ulas dalam
tulisan-tulisan lain di blog ini, adalah munculnya fenomena kebangkitan Islam (al-shahwa
al-Islamiyya, Islamic resurgence). Fenomena ini ditandai dengan munculnya
sejumlah istilah baru (neologisme), juga retorika dan diskursus baru yang
merefleksikan perubahan tersebut.
Salah satu
retorika yang kerap kita dengar sejak tiga dekade terakhir, bukan saja di
Indonesia tetapi di hampir seantero dunia Islam, ialah bahwa Islam adalah agama
yang sempurna. Istilah yang kerap dipakai adalah “kamil” atau “mutakamil”
— keduanya berarti sempurna. Istilah lain yang sering dipakai adalah “shamil“,
yakni komprehensif. Selain sempurna, Islam juga dipandang sebagai sistem yang
lengkap, komprehensif. Ide ini terkait dengan ide lain yang juga sering kita
jumpai dalam retorika Islam kontemporer: yakni, Islam din wa dawlah,
Islam adalah agama dan negara sekaligus.
Bagaimana
asal-usul retorika dan jargon ini? Kenapa muncul saat ini, terutama setalah
dekade 70an pasca Revolusi Iran? Apa konteks sosial-politik yang melatarinya?
Tulisan pendek ini akan mencoba menjawabnya.
Kemuncul
diskursus atau jargon “Islam sebagai agama yang sempurna dan komprehensif”
jelas bukan fenomena yang terisolir atau terpisah dari situasi yang kita
saksikan di dunia Islam pasca dekade 70an. Era ini ditandai dengan bangkitnya
Islam sebagai kekuatan alternatif terhadap Barat. Sejak kemenangan Revolusi
Iran pada 1979, muncul semacam rasa percaya diri yang begitu kuat di kalangan
generasi muda Islam bahwa Islam akan mampu menjadi sistem lengkap dan sempurna
yang bisa menandingi sistem-sistem sekular seperti sosialisme dan kapitalisme.
Jargon yang populer sejak dekade 70an adalah Islam is the alternative,
al-Islam huwa al-badil — Islam adalah alternatif baru.
Diskursus
kesempurnaan Islam, dengan demikian, adalah salah satu manifestasti saja dari
revivalisme atau kebangkitan Islam yang merupakan fenomena dominan sejak tahun
70an di dunia Islam. Diskursus ini kemudian diterjemahkan dalam sejumlah proyek
intelektual dan politik, antara lain proyek negara Islam, atau Islam sebagai
sistem ekonomi alternatif yang dianggap lebih unggul dari kapitalisme dan
marxisme/sosialisme.
Sejumlah
aktivis Islam bergerak lebih jauh dalam menerjemahkan konsep mengenai
kesempurnaan Islam ini. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa Islam
adalah sistem dan jalan hidup yang sempurna, karena itu tak diperlukan
sistem-sistem lain yang sifatnya non-Islami. Sikap yang “frontal” dan
rejeksionis ini muncul, misalnya, dalam penolakan sebagian aktivis Muslim
(jumlahnya tak besar, tapi memiliki militansi yang tinggi sehingga suaranya
sangat terdengar keras di gelanggang media) terhadap demokrasi sebagai sistem
politik. Mereka beranggapan bahwa demokrasi adalah sistem “kafir” karena
berlawanan dengan gagasan dasar Islam mengenai kedaulatan Tuhan (al-hakimiyya
al-ilahiyya).
Sebagian
aktivis Muslim juga ada yang menolak sistem hukum yang berasal dari luar Islam
(baca: Barat), sebab sistem itu dianggap berlawanan dengan hukum Islam (shari’a).
Sebagai sistem kehidupan yang sempurna dan komprehensif, Islam tak perlu
meminjam hukum “sekuler” yang berasal dari luar Islam. Karena itu, penegakan
hukum Islam atau shari’a dianggap oleh mereka sebagai keniscayaan.
Kalangan
Islam yang lain juga bergerak lebih jauh lagi, misalnya dengan memperkenalkan
ide tentang Islamisasi sains. Ilmu pengetahuan yang datang dari Barat mereka
anggap membawa bagasi ideologis yang kontradiktoris dengan ideologi Islam.
Mereka tidak menolak sains per se, tetapi mereka menampik muatan
ideologis yang tersembunyi di baliknya. Mereka beranggapan bahwa sains modern
membawakan pandangan dunia yang sekuler dan materialistik. Islamisasi sains
bertujuan untuk menghilangkan muatan-muatan yang mereka anggap sebagai “racun”
ini. Islamisasi sains adalah sejenis penyucian sains modern dari “dosa
asal”-nya yang bersumber dari ideologi materialisme.
Dengan kata
lain, diskursus kesempurnaan Islam adalah semacam jawaban dari kalangan aktivis
Islam terhadap dominasi dan hegemoni Barat. Diskursus ini tiada lain adalah
semacam counter-hegemony, atau hegemoni tandingan. Oleh karena
sistem-sistem yang berasal dari Barat tampil dalam formula yang begitu
komprehensif, meliputi hampir semua bidang kehidupan, maka Islam pun haruslah
merupakan sistem serupa yang lengkap, komprehensif, bahkan lebih superior,
sebab sumbernya berasal dari instansi transenden, bukan instansi mundan di
dunia ini.
Sejumlah
justifikasi keagamaan tentu dicari untuk menyokong diskursus kesempurnaan ini.
Ayat dalam Surah Al-Maidah: 3 seringkali dikutip untuk menyokong diskursus atau
wacana tentang kesempurnaan tersebut. Bunyi ayat itu, “al-yauma akmaltu
lakum dinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’mati wa raditu lakum al-Islam dina“,
Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Aku sempurnakan ni’matku atas
kalian dan Aku menginginkan Islam sebagai agama kalian.
Istilah
“akmaltu” yang berarti “Aku menyempurnakan” dijadikan dasar untuk mendukung
wacana tentang kesempurnaan Islam. Dari kata kerja inilah kemudian lahir
istilah yang kemudian kita kenal luas belakangan, yakni Islam sebagai agama
yang “kamil” atau sempurna.
Tentu saja
pengertian Islam sebagai sistem sempurna dan superior yang menandingi sistem Barat
jelas merupakan gagasan modern yang muncul belakangan sebagai, seperti saya
katakan di atas, respons atas hegemoni Barat, situasi yang jelas merupakan
hasil dari dinamik sejarah dunia di abad ke-20. Kalau kita tengok pengertian
“menyempurnakan” (akmaltu) sebagaimana kita jumpai dalam tradisi penafsiran
Quran klasik, pengertian “Islam sebagai sistem komprehensif” seperti dipahami
oleh aktivis Islam belakangan, jelas tak akan kita lihat.
Dalam tafsir
al-Qurtubi (judul lengkapnya Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran wa al-Mubayyin Li Ma
Tadlammanahu Min al-Sunna wa Ayi ‘l-Furqan), kita jumpai keterangan yang
menarik mengenai pengertian “menyempurnakan” ini. Menurut al-Qurtubi, mengutip
pendapat sebagian besar sarjana Muslim pada zamannya (jumhur), yang
dimaksud dengan menyempurnakan dalam ayat itu bukanlah pengertian yang
harafiah. Pengertian “menyempurnakan” dalam ayat itu ialah diturunkannya
sebagian besar hukum-hukum Islam yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat
keharusan (fardlu), halal dan haram. Dengan turunnya ayat ini (menurut
sarjana tafsir klasik, ayat 5:3 ini diterima Nabi Muhammad pada hari Jumat,
saat beliau wuquf di Arafah), bukan berarti seluruh hukum Islam telah lengkap.
Sebab, ada hukum-hukum baru yang turun setelah ayat itu. Misalnya, hukum tentang
keharaman riba (bunga pinjaman yang berlipat-lipat; bunga lintah darat;
adl’af mudla’afa), menurut para sarjana Quran, turun setelah ayat 5:3 itu.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan “kesempurnaan” di sini bukanlah dalam
pengertiannya yang harafiah (Tafsir al-Qurtubi, edisi Muassasa al-Risala, 2006,
vol. VII, hal. 293).
Saya ingin
menambahkan penafsiran lain di luar keterangan yang saya kutipkan dari
al-Qurtubi di atas. Jelas sekali yang dimaksud dengan kesempurnaan dalam ayat
itu bukanlah dalam pengertiannya yang letterlijk atau harafiah, sebab
banyak hukum yang muncul belakangan melalui proses ijtihad para ulama. Jika
Islam adalah sistem yang telah lengkap dan komprehensif sebagaimana dikatakan
oleh sebagian aktivis Islam itu, maka dengan demikian ijtihad atau penalaran
rasional berdasarkan sumber-sumber tekstual yang ada tak diperlukan lagi.
Dengan
demikian, yang dimaksud dengan “sempurna sebagai agama yang telah sempurna” di
sini adalah sempurna pada aspek pokok-pokok ajaran dan hukumnya saja. Istilah
“sempurna” di sini jelas bukan dalam pengertian bahwa semua hal sudah ada dalam
Islam, dan bahwa Islam telah memuat jawaban yang menyeluruh dan komplit
terhadap segala masalah yang dihadapi oleh masyarakat di segala zaman. Dua teks
utama dalam Quran jelas tak memuat jawaban secara eksplisit mengenai semua
soal. Yang termuat di sana hanyalah ajaran-ajaran dasar yang kemudian
dikembangkan sendiri, melalui prosedur ijtihad, oleh para ulama dan sarjana
Islam sepanjang zaman. Contoh yang sangat baik adalah kasus pemilihan khalifah
atau pemimpin masyarakat Islam sepeninggal Nabi Muhammad. Jika kita mengikuti
pendapat yang umum dianut oleh kalangan Sunni, jelas tak ada penjelasan yang
detil dan menyeluruh tentang bagaimana menghadapi soal yang begitu penting dalam
masyarakat, yaitu suksesi kepemimpinan (Kalangan Shi’a berpendapat lain: Nabi
Muhammad tegas-tegas memawarikan kepemimpinan kepada menantu dan sepupunya
sendiri, Ali ibn Abi Talib).
Karena
tiadanya keterangan yang jelas mengenai metode suksesi kepemimpinan ini,
terjadilah cekcok dan pertikaian yang berlarut-larut lebih dari seribu tahun,
antara Sunna dan Shi’a tentang metode pemilihan seorang khalifah atau pengganti
Nabi. Dengan demikian, yang dimaksud dengan “sempurna” dalam ayat di atas
bukanlah pengertiannya yang harafiah, sebab hal itu sama sekali tidak mungkin.
Banyak hal dalam sejarah Islam yang tak ada jawabannya secara eksplisit dalam
Islam. Yang termuat dalam Islam hanyalah ajaran-ajaran dasar yang kemudian bisa
kita kembangkan sendiri.
Dengan demikian,
konsep kesempurnaan di sini adalah kesempuraan potensil, bukanlah kesempurnaan
aktual. Islam mengandung ajaran dan nilai-nilai dasar yang secara potensial
bisa dikembangkan lebih lanjut sebagai sebuah sistem. Pengembangan ini jelas
membutuhkan kerja intelektual kolektif dari umat Islam sendiri. Itulah yang
disebut dengan ijtihad.
Kalau kita
telaah lebih jauh lagi, pengertian tentang Islam sebagai sistem alternatif yang
lengkap sebagaimana sudah saya sebut di atas jelas berkaitan dengan gejala yang
oleh pemikir dari Mesir Nasr Hamid Abu Zayd disebut adlajah al-din,
proses ideologisasi agama. Gejala ini memang muncul belakangan, sebagai salah
satu manifestasi dari fenomena kebangkitan Islam seperti yang sudah saya
singgung. Ada perbedaan yang tajam dan mendasar antara Islam sebagai ideologis
dan Islam sebagai sumber moralitas dan etis dalam kehidupan seorang beriman.
Dengan kata lain, harus dibedakan antara Islam ideologis dan Islam etis. Islam
ideologis mempunyai ambisi untuk menjadi sebuah sistem lengkap untuk menandingi
ideologi sekular Barat. Ujung paling jauh dari Islam ideologis biasanya adalah
merebut kekuasaan politik untuk menegakkan sistem Islami, atau, jika
dimungkinkan, negara Islam.
Islam etis
tidak mempunyai ambisi politis semacam itu. Ia hanyalah sumber moral dan etis
yang memandu kehidupan seorang Muslim. Islam ideologis umumnya memang cenderung
melihat Islam dan entitas-entitas budaya di luarnya sebagai dua pihak yang
berhadapan secara kontradiktif. Islam ideologis memiliki kecenderungan intrinsik
untuk bersikap rejeksionistik atau menolak sistem-sistem lain yang dianggap
inferior terhadap Islam. Semantara Islam etis lebih bisa bersahabat dan
berdialog secara produktif dan sehat dengan sistem-sistem lain di luarnya.
Islam etis,
misalnya, tak melihat bahwa demokrasi harus dipandang sebagai sistem yang
berlawanan secara total dengan Islam. Sebaliknya ia bisa menerima konsep
demokrasi, seraya berusaha agar demokrasi “dipribumikan” dalam konteks ajaran
Islam sendiri. Islam etis juga tak melihat dunia secara dualistik terbagi dalam
dua wilayah: wilayah Islam dan wilayah kafir, dan dua-duanya saling bertabrakan
dan bertolak-belakang (ini mengingatkan kita pada teori clash of
civilization yang dipopulerkan oleh Samuel Huntington). Pandangan dualistik
ini hanya kita jumpai dalam aliran-aliran pemikiran dalam Islam ideologis.
Diskursus kesempurnaan Islam sebetulnya lebih banyak dipakai dan dieksploitasi
oleh kalangan Islam ideologis ini sebagai justifikasi teologis untuk proyek
politis-ideologis mereka.
Saya tak menolak konsep kesempurnaan Islam. Saya
hanya ingin menganjurkan agar konsep ini dipahami tidak dalam kerangka Islam
ideologis tetapi lebih dalam kerangka Islam etis. Memahami konsep kesempurnaan
dalam kerangka Islam etis tak akan membawa kita kepada penghadapan yang
sifatnya dualistik antara Islam dan sistem-sistem lain. Islam bisa berdialog
dan mengadopsi sistem-sistem kultural lain, dengan tanpa kehilangan jati
dirinya sebagai sebuah sistem yang unik. Dialog ini sifatnya dinamis sesuai dengan
perkembangan zaman yang terus berubah. Hanya dengan demikian Islam akan
diperkaya dan memperkaya proses berkeadaban yang terus berlangsung tanpa henti
dalam sejarah manusia, baik klasik atau modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar